Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Simpang Siurnya Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

25 Juni 2024   23:43 Diperbarui: 25 Juni 2024   23:44 48 0
Hukum di Indonesia tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak selaras dalam beberapa aspek. Berikut beberapa contoh:
1. Hukuman yang sama: Pasal 281-296 KUHP dan Pasal 406-423 UU TPKS mengatur hukuman yang sama untuk pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Namun, hukuman ini tidak memperhatikan perbedaan antara pelecehan seksual dan pemerkosaan. Pelecehan seksual dapat dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan persetubuhan, seperti memeluk, mencium, atau memegang anggota tubuh yang dianggap tabu. Sedangkan pemerkosaan melibatkan persetubuhan. Hukuman yang sama tidak memperhatikan perbedaan ini dan dapat dianggap tidak adil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun