Reksa dana syariah saat ini memiliki porsi sebesar 12.43% per April 2020 dari Total AUM reksa dana. Jumlah AUM reksa dana syariah semakin meningkat setiap tahunnya, seiring dengan semakin tingginya tingkat awareness masyarakat terhadap produk syariah, dan juga agar dana yang diinvestasikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, sebelum memilih reksa dana syariah yang sesuai dengan kebutuhan, maka kita perlu mengetahui lebih dahulu jenis reksa dana syariah yaitu sebagai berikut :
- Reksa dana syariah pasar uang : dana investasi ditempatkan pada produk jangka pendek kurang dari 1 tahun dengan tingkat resiko lebih rendah, seperti pada sukuk/SBSN, atau deposito syariah.
- Reksa dana syariah pendapatan tetap : dana investasi ditempatkan pada SBSN atau Sukuk
- Reksa dana syariah campuran : dana investasi ditempatkan pada saham syariah, sukuk/SBSN, maupun pasar uang syariah.
- Reksa dana syariah saham : dana investasi mayoritas ditempatkan pada saham syariah, umumnya mengacu pada daftar saham Jakarta Islamic Index (JII).
KEMBALI KE ARTIKEL