Kota Samarinda -- Selain mengungkap kasus pembuatan Narkotika jenis ineks dan ekstasi, Polresta Samarinda juga berhasil membongkar praktek pembuatan kosmetik illegal. Tersangka yang berinisial US (31) dan MN (30) ternyata tidak hanya memproduksi Narkotika, tetapi juga membuat kosmetik tanpa memiliki ijin dari BPOM
KEMBALI KE ARTIKEL