(Pringsurat-KKN 157) Mushola merupakan tempat ibadah umat muslim yang berukuran lebih kecil daripada masjid. Mushola digunakan sebagai sarana ukhuwah Islamiyah kemudian membantu pendidikan non formal dan dapat ditemukan di perkampungan, perumahan, kampus, Â sekolah dan tempat-tempat umum lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL