Sekalipun MK berusaha memutuskan penggunaan Undang-UndangNomor 42 tahun 2008, sebagai landasan pemilihan umum, semakin jelas bahwa saat ini Indonesia di tepi jurang krisis politik. Tak bisa dipungkiri, negeri ini yang kaya akan alamnya, telah dirasut oleh orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab. Percuma kamar ditata rapih sedemikian rupa supaya nyaman, jika kamar tersebut tidak dibersihkan. Begitupun dengan Indonesia, percuma negeri ini sistem politiknya dirubah, jika pejabat-pejabat tinggi sifatnya tidak dibersihkan.