Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sistem Perwakilan dan Lembaga Eksekutif

8 Desember 2020   18:36 Diperbarui: 8 Desember 2020   18:41 300 1
Mendahului perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sejumlah ahli Hukum Tata Negara telah memaparkan sejumlah ide konseptual mengenai perubahan UUD 1945. Salah satu pemikiran dihasilkan oleh sebuah panel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Habibie di bawah koordinasi Jimly Asshidiqie.[1] Dalam berbagai kesempatan, Bagir Manan juga mengemukakan gagasannya mengenai perubahan UUD, termasuk konsep sistem perwakilan yang menurutnya adalah sistem perwakilan dua kamar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun