Mendahului perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sejumlah ahli Hukum Tata Negara telah memaparkan sejumlah ide konseptual mengenai perubahan UUD 1945. Salah satu pemikiran dihasilkan oleh sebuah panel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Habibie di bawah koordinasi Jimly Asshidiqie.[1] Dalam berbagai kesempatan, Bagir Manan juga mengemukakan gagasannya mengenai perubahan UUD, termasuk konsep sistem perwakilan yang menurutnya adalah sistem perwakilan dua kamar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL