Beberapa waktu yang lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda telah disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Hal ini dinilai banyak pengamat hukum dan hak asasi manusia sebagai unjung tombak baru dalam pemberantasan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Penantian panjang selama 10 tahun akhirnya mampu membuahkan hasil sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia yaitu hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
KEMBALI KE ARTIKEL