Merkantilisme merupakan teori ekonomi yang muncul dan berkembang pada abad ke-16 hingga abad ke-18, khususnya di Eropa. Teori ini mempromosikan regulasi pemerintah atas ekonomi suatu negara untuk tujuan menambah kekuatan negara dengan mengorbankan negara lain. Dalam teori merkantilisme, logam mulia, seperti emas dan perak, dianggap sangat diperlukan untuk kekayaan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki tambang atau memiliki akses ke tambang, logam mulia harus diperoleh melalui perdagangan. Dalam teori ini  neraca perdagangan harus favourable, yang berarti kelebihan ekspor atas impor.
KEMBALI KE ARTIKEL