Pendidikan merupakan usaha untuk menyiapkan siswa dalam mengembangkan potensi dan kepribadiannya. Hal ini jelas termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003:Pasal 1) yaitu "pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara." Pendidikan bukan hanya sekedar untuk mengembangkan potensi, melainkan juga akhlak. Pengembangan akhlak ini erat kaitannya dengan pendidikan karakter. (Pristiwanti, D dkk, 2022)
KEMBALI KE ARTIKEL