Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sejak 1 Januari 2020 lalu. QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
KEMBALI KE ARTIKEL