Dalam negara demokrasi berlaku kebebasan untuk menyampaikan jajak pendapat di ruang publik atau muka umum. Bahkan, kebebasan berekspresi di jamin dan di lindungi oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, tidak seorangpun bahkan kelompok manapun tidak punya wewenang untuk membungkam aspirasinya. Karena, aspirasi lahir dari nurani masing-masing orang yang hidupnya merasa semakin dijajah dan di tindas.