Ulik Pentingnya Alih Media di Depo Arsip Kota Blitar
2 Desember 2022 11:12Diperbarui: 2 Desember 2022 15:274380
Blitar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusip) Kota Blitar memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengembangkan otonomi daerah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa Dinperpusip Kota Blitar mengemban amanah sebagai pelaksana Urusan Wajib Perpustakaan dan Urusan Wajib Kearsipan. Urusan Wajib Kearsipan dilaksanakan oleh satu Bidang yaitu KearsipanÂ
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.