Mohon tunggu...
KOMENTAR
Travel Story Pilihan

Penambangan Timah Ilegal di Situs Kota Kapur Bangka

28 Desember 2017   21:28 Diperbarui: 28 Desember 2017   21:40 1336 1
Berdasarkan pasal 23 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun