Wakabid Politik, Hukum, dan Ham DPC GmnI Pekanbaru,
Putra Daerah Kab.HumbangHasundutan
Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, dimaksudkan bahwa segala sendi kehidupan dalam bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara harus berdasarkan norma-norma hukum. Â Sehingga hukum dijadikan sebagai solusi dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perseorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.