Salah satu diantara kekhususan yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang tidak diberikan kepada selain Rosulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah kebolehan bagi beliau untuk menikahi lebih dari empat orang istri. Sementara bagi umatnya, hanya boleh menikahi maksimal empat orang istri.