kepada kedua orang tua, adalah kewajiban yang sudah diketahui oleh kaum muslimin. Tidak ada yang mengingkari akan wajibnya berbuat baik kepada keduanya dan tidak ada yang meragukan besarnya dosa durhaka kepada keduanya. Namun, bagaimana jika kedua orang tua pernah berbuat zalim kepada anak-anaknya? Masihkah sang anak berkewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua yang zalim tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL