Pembentukan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah merupakan perwujudan dari tanggungjawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan konsep yang di adopsi dari apa yang dilakukan negara berkembang lainnya untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya dimana sasarannya khusus kepada masyarakat pekerja di sektor formal.
KEMBALI KE ARTIKEL