Awalnya saya sempat menulis dua tulisan sebagai jawaban tak-terlalu-sungkan-sungkan saya terhadap keinginan presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali Pasal Penghinaan Presiden sebagai undang-undang resmi negara. Usulan ini sempat disodorkan oleh Menkumham Yasonna Laoly melalui RUU KUHP terbaru tahun ini.
KEMBALI KE ARTIKEL