Meski demikian, suasana hikmad tetap terasa. "Meskipun kita sudah menyiapkan jika diperbolehkan melaksanakan upacara, tetapi kita tetap patuh kepada pemerintah agar tidak melaksanakan upacara secara langsung," ungkap Dwi Heri Murtiningsih, kepala sekolah SDI Al Mubarok.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 003.1/9260/436.8.4/2021 pada 13 Agustus 2021. Dalam memperingati Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, warga di Kota Surabaya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di wilayah masing-masing untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, selama 3 menit pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17 - 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.