Pada awal tahun 2024 tidak hanya tahun yang berubah, tetapi cukai rokok pada awal tahun ini pun berubah dan naik. Kebijakan awal tahun baru ini telah ditetapkan sebagaimana yang tertuang pada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
KEMBALI KE ARTIKEL