Pembahasan tentang untuk dan jenis pemerintahan daerah dasar kota adalah hak asal usul dan kewenangan desa dalam skala lokal selama ini masih mobile dan bahkan tidak sedikit di kalangan pemerintahan desa bingung ketika menerjemahkan pertanyaan substantif lembaga ini. Karna interpretasi Otoritas itu memiliki konsekuensi langsung dan tidak langsung kecakupan kekuatan proposal, perencanaan pembangunan dan penggunaan APBN didesa. Baik ini adalah tugas regulator ketentuan huruf A dan b pasal 33 dan pasaln34 peraturan disebut PP no. 43 tahun 2014.