Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

UNCLOS Sebagai Instrumen Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan

29 Maret 2024   10:14 Diperbarui: 29 Maret 2024   10:21 87 0
Konflik di laut China Selatan telah lama menjadi perhatian penting negara-negara di dunia karena klaim China terhadap laut China Selatan melalui konsepsi Nine Dash Line yaitu sembilan titik imaginer yang menjadi dasar bagi China dengan dasar historis, untuk mengklaim wilayah di laut China Selatan tersebut. Dalam konteks regional di Asia Tenggara saja tercatat ada empat negara yang bersengketa langsung dengan China karena klaim tersebut diantaranya adalah Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam. Sengketa dengan Vietnam terkait dengan sejumlah pulau dan terumbu karang di Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly. Dengan Filipina bahkan lebih pelik lagi, Filipina mengklaim China telah merebut Scarborough Shoal dan membawa masalah ini ke arbitrase permanen di Den Haag. Lain lagi sengketanya dengan Malaysia, Malaysia mengklaim sebagian Laut China Selatan yang mencakup setidaknya 12 fitur di rangkaian Kepulauan Spratly sebagai bagian dari wilayahnya telah dicaplok China. Terakhir dengan Brunei Darussalam yang mengklaim terumbu karang Louisa Reef yang berada di landas kontinennya juga dicaplok oleh China.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun