Keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan PPN 12 persen kepada sejumlah barang dan jasa tertentu memang menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat. Namun, di sisi lain, pelaku usaha kecil hingga besar kebingungan dengan kebijakan yang terkesan mendadak dan tidak terarah. Bahkan, publik bertanya-tanya: apakah pemerintah memahami dampak psikologis dan ekonomis dari pengumuman ini?
KEMBALI KE ARTIKEL