Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Rancangan KUHP untuk Konsumen Prostitusi Artis Masuk Penjara

17 April 2022   18:15 Diperbarui: 17 April 2022   19:23 140 1
Nama : M. Viggar Raffa Harsyanda

NIM : 211102030037

Menurut pendapat saya tentang rancangan KUHP buka peluang konsumen prostitusi artis masuk penjara. Saya setuju ! konsumen pengguna jasa prostitusi harus dihukum lebih berat, karena dia dalam posisi tidak sedang kesulitan uang, konsumen juga bisa membawa penyakit menular hiv ke istrinya dan menghabiskan uang untuk berobat,Dan juga perbuatan seperti itu termasuk zina.Dan seperti yang kita ketahui Indonesia ini adalah negara yang mayoritas Islam yang bahasanya agama Islam melarang perbuatan seperti itu. jadi setuju laki dan perempuan harus sama di hadapan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun