NIM : 211102030037
Menurut pendapat saya tentang rancangan KUHP buka peluang konsumen prostitusi artis masuk penjara. Saya setuju ! konsumen pengguna jasa prostitusi harus dihukum lebih berat, karena dia dalam posisi tidak sedang kesulitan uang, konsumen juga bisa membawa penyakit menular hiv ke istrinya dan menghabiskan uang untuk berobat,Dan juga perbuatan seperti itu termasuk zina.Dan seperti yang kita ketahui Indonesia ini adalah negara yang mayoritas Islam yang bahasanya agama Islam melarang perbuatan seperti itu. jadi setuju laki dan perempuan harus sama di hadapan hukum.