Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memaknai Kembali Mitsaqan Ghalizhan dalam Hukum Perkawinan Indonesia

4 Maret 2024   12:23 Diperbarui: 4 Maret 2024   12:32 54 0
Perjanjian perkawinan bukan hanya sebagai peristiwa perdata an sich, tetapi lebih dari itu menjangkau dimensi spiritual ke-Ilahian yang di dalam bahasa Al-Qur'an disebut mitsaqan ghalizhan. Dalam Al-Qur'an hanya tiga kali Allah SWT menyebutnya, yaitu: (1) Suatu perjanjian dengan Bani Israel  yang dalam Al- Qur'an diceritakan bahwa dalam melakukan perjanjian ini di mana sampai-sampai Allah mengangkat Gunung Thursina ke atas kepala  Bani Israel (Q.S. An- Nisa: 154), (2) Perjanjian  Allah dengan para Rasul yang berpredikat Ulul Azmi; Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa (Q.S. Al- Ahzab: 7), dan (3) Allah menyatakan dengan diksi, bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian yang sangat kuat nan agung, sebagai salah satu perikatan yang telah disyari 'atkan dalam agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun