Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problematika Perkawinan Poligami di Indonesia dalam Perspektif Maqashid Al Syari'ah

1 Maret 2024   23:07 Diperbarui: 1 Maret 2024   23:11 72 0
Poligami dalam masyarakat adalah salah satu bagian dari budaya masyarakat pra Islam. Seorang laki-laki dapat mengawini Perempuan dalam jumlah yang tidak terbatas. Bahkan banyaknya istri menjadi simbol kehebatan seorang laki-laki. Al-Quran dan Hadis membatasi kebiasaan berpoligami dengan memberikan isyarat dan syarat yang tidak ringan. Lagi pula dibatasi tidak boleh lebih dari 4 (empat) orang. Dari satu segi Al-Quran memberikan syarat kebolehan melakukan poligami bagi orang yang dapat memenuhi persyaratannya, akan tetapi pada ayat lain memustahilkan persyaratan itu dapat dicapai. Salah satu persoalan penting yang menjadi bahan diskusi oleh para pemikir Islam adalah persoalan poligami yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Poligami merupakan persoalan pelik yang dihadapi oleh kaum perempuan dan Islam. Bahkan, kalangan pengamat luar Islam (Islamisis) menganggap dibolehkannya melakukan Poligami ini membuktikan bahwa Islam sangat mengabaikan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia di dalam kehidupan suami-isteri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun