Dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan keserasian antara perencanaan dan penganggaran, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) terdapat perubahan yang cukup penting. Perubahan tersebut ditandai dengan adanya konsep
Planning Budgeting system yang diterapkan dalam sistem perencanaan nasional. Konsep ini menyangkut dengan penyusunan anggaran yang dewasa ini didasarkan pada rencana tahunan.
KEMBALI KE ARTIKEL