Keabsahan (legality) merupakan suatu hal yang harus dipenuhi dalam sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Apabila keabsahan tersebut tidak dipenuhi maka dapat meimbulkan sebuah akibat hukum dan sanksi tertentu. Dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jis Pasal 52 dan 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan memuat bebeapa alasan untuk menggugat (beroepsgronden) pembatalan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Pemerintah yaitu suatu keputusan yang tidak memenuhi persyaratan baik dari segi wewenang, prosedur dan subtansi yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dianggap merupakan sebuah keputusan yanh tidak sah atau dapat dibatalkan. Lalu bagamana dengan sertifikat hak atas tanah yang merupakan salah satu produk Keputusan Tata Usahan Negara, apakah memiliki makna pembatalan yang sama dengan pembatalan haka tau sertifikat lainnya yang sudah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL