The administrative agency is a governmental authority other than a court and other than a legislative body, begitulah pemaparan yang disampaikan oleh beberapa para pakar hukum ketatanegaraan tentang kedudukan Pemerintah apabila dihadapkan pada suatu permasalahan hukum, tak terkecuali pemerintah yang ada di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL