Pergerakan reformasi pada tahun 1998 seringkali dipandang sebagai sebuah proses dinamika dalam perkembangan negara Indonesia, hal tersebut dikarenakan tuntutan reformasi secara langsung merupakan tuntutan rakyat. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu saja dapat dipandang sebagai konsekuensi dari pergerakan reformasi itu sendiri yang akan terus berkembang seiring dengan perubahan sosial politik yang terjadi di masyarakat. Selain itu reformasi juga dapat dijadikan sebagai media koreksi untuk mengembalikan arah pembangunan dan perjalanan bangsa Indonesia pada
the right track. Salah satu upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan reformasi tersebut adalah melalui pembaharuan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi dan pedoman dasar penyelenggaraan negara
KEMBALI KE ARTIKEL