"Tembusan surat resmi dari Komnas HAM yang dikirimkan pada tanggal 17 Oktober 2023 saat ini telah saya terima, dalam surat tersebut Komnas HAM meminta klarifikasi dan kesediaan Bupati Kab.Bandung dan pihak lainnya untuk mengikuti mediasi" ujar Deri sebagai pelapor.
Kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut bermula dari adanya rencana revitalisasi Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung yang melibatkan swasta.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Bangun Niaga Perkasa yang ditunjuk Pemkab Bandung sebagai pemenang tender, sejak awal ditolak oleh para pedagang karena kebijakan tersebut dinilai diputuskan sepihak dan tidak tepat waktu, mengingat perekonomian para pedagang belum stabil paska pandemi.
Tapi Pemkab Bandung terkesan keukeuh untuk tetap melakukan pembongkaran dan penghancuran kios para pedagang sekalipun proses persidangan di PTUN tengah berlangsung.
"Semoga Komnas HAM mampu melakukan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dan memastikan implementasi rekomendasi Komnas HAM atas penyelesaian kasus revitalisasi Pasar Banjaran serta pemulihan hak-hak para pedagang Pasar Banjaran", pungkasnya.