Al-Ijarah berasal kata al-ajru () yang berarti al-iwadhu (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Secara terminologi terdapat beberapa definisi dari al-ijarah dengan pandangan yang sama, yaitu transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan tertentu. Al-Ijarah adalah suatu akad pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa dan dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL