Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ijarah: Definisi, Hukum, Rukun, dan Jenisnya

29 Juli 2023   20:53 Diperbarui: 29 Juli 2023   20:54 135 0
Al-Ijarah berasal kata al-ajru () yang berarti al-iwadhu (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Secara terminologi terdapat beberapa definisi dari al-ijarah dengan pandangan yang sama, yaitu transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan tertentu. Al-Ijarah adalah suatu akad pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa dan dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun