Pancasila yang telah diterima dan diterapkan sebagai dasar negara seperti yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang telah mengakar dan diuji kebenaran, kemampuan dan  kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun dari manusia yang mampu mengubah dan memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan berada pada nilai-nilai Pancasila.Â
KEMBALI KE ARTIKEL