Public-Private Partnership (PPP) atau bisa disebut kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) merupakan kerjasama yang memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan infrastruktur seperti desain, konstruksi dan operasioanal barang -- barang publik. Kerjasama tersebut dimuat dalam perjanjian kontrak antara pemerintah baik lokal maupun nasional dengan pihak swasta. Â Kerjasama pembangunan infrastruktur dapat meliputi infrastukur transportasi (jalan, jembatan, bandara, kereta dan pelabuhan), infrastruktur energi, sumber daya alam, sanitasi persampahan, minyak dan gas.
KEMBALI KE ARTIKEL