Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rendahnya Kepatuhan Pajak di Kabupaten Pamekasan

22 April 2021   04:06 Diperbarui: 22 April 2021   04:27 184 1
Pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang terikat kepada setiap orang, badan atau instansi yang memiliki sifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat sebesar - besarnya. Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi sebagai budgeter dan fungsi sebagai pengatur.

  • Fungsi budgeter, Fungsi sebagai budgeter adalah pajak sebagai sumber dana pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya karena sebagian pengeluarannya menggunakan pajak
  • Fungsi mengatur, Fungsi sebagai pengatur adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun