Pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang terikat kepada setiap orang, badan atau instansi yang memiliki sifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat sebesar - besarnya. Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi sebagai budgeter dan fungsi sebagai pengatur.
- Fungsi budgeter, Fungsi sebagai budgeter adalah pajak sebagai sumber dana pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya karena sebagian pengeluarannya menggunakan pajak
- Fungsi mengatur, Fungsi sebagai pengatur adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
KEMBALI KE ARTIKEL