Menurut World Health Organization (WHO, 2018) lanjut usia merupakan seseorang yang memiliki usia lebih dari atau sama dengan 55 tahun. Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia pada pasal 1 ayat 2 juga menyebutkan bahwa umur 60 tahun adalah usia permulaan tua (Padila, 2013). Menua atau menjadi tua adalah suatu proses biologis yang kita semua tidak dapat hindari. Proses penuaan terjadi secara alamiah, hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti fisik, mental, sosial, ekonomi dan psikologis (Mustika, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL