Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa, tidak hanya dalam aspek pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga dalam membentuk karakter dan identitas suatu bangsa. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954 Pasal 3 secara jelas merumuskan tujuan pendidikan nasional Indonesia yang mencakup pembentukan manusia yang susila, cakap, serta warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan tanah air Indonesia. Penjabaran lebih lanjut dari setiap poin tujuan pendidikan dalam undang-undang ini akan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai arah dan tujuan pendidikan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL