Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata informal berarti tidak resmi atau bersifat pribadi (personal). Segala sesuatu yang tidak resmi tentunya bersifat longgar terhadap aturan baku yang terstandar dan batasan-batasan primordial. Sistem interaksi di dalam informalitas bersifat cair, tidak terstruktur dan alamiah (spontan) begitu saja.
KEMBALI KE ARTIKEL