Hak pilih termasuk ke dalam hak politik yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Setiap warga Indonesia memiliki hak asasi manusia baik warga biasa maupun penyandang disabilitas. Semua warga memiliki hak pilih yang dapat digunakan ketika Pemilu. KPU Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengikutsertakan para penyandang disabilitas pada Pemilu 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL