Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

KPU Provinsi DKI Jakarta Membantu Memenuhi Hak Pilih Disabilitas pada Pemilu 2019

10 Desember 2021   06:44 Diperbarui: 10 Desember 2021   06:59 195 2
Hak pilih termasuk ke dalam hak politik yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Setiap warga Indonesia memiliki hak asasi manusia baik warga biasa maupun penyandang disabilitas. Semua warga memiliki hak pilih yang dapat digunakan ketika Pemilu. KPU Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengikutsertakan para penyandang disabilitas pada Pemilu 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun