Sebagai implementasi dari Pasal 6 (a) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Gubernur/ Bupati/ Wali Kota se Provinsi Lampung telah menandatangani komitmen dan rencana aksi program pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 bertempat di Balai Keratun, kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK RI Agus Rahardjo.
KEMBALI KE ARTIKEL