Seminggu sekali, seorang Muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum'at sebanyak dua rakaat. Dalam rangkaiannya, shalat tersebut didahului oleh khutbah yang terdiri dari dua sesi. Sehingga jika ditotal akan menjadi empat, sama seperti jumlah rakaat shalat Zuhur. Makanya berbicara pada saat khutbah berlangsung adalah dilarang dan bisa membatalkan pahala shalat Jum'at.
KEMBALI KE ARTIKEL