Tampaknya masyarakat sekarang amat begitu “mudah” menyelesaikan konflik melalui mekanisme jalur hukum. Penyelesaian konflik dengan melalui musyawarah mufakat atau pun secara kekeluargaan, seolah – olah dianggap tidak berlaku dan “bakal” tidak memuaskan bagi kedua belah pihak yang sedang ada masalah.
KEMBALI KE ARTIKEL