Di tahun 1959, pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 (atau yang dikenal sebagai PP 10 tahun ‘59). Legislasi ini menuntut Etnis Tionghoa di Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memilih status mereka apakah sebagai WNI atau WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ini merupakan buntut permasalahan kewarganegaraan Etnis Tionghoa di Indonesia yang baru merdeka. Bagi mereka yang memilih untuk menaggalkan kewarganegaraan Indonesia mereka, maka pemerintah akan merepatriasi mereka ke RRT. Kurang lebih sebanyak 100.000 Etnis Tionghoa dari Indonesia direpatriasi ke RRT dari kebijakan ini.