Mengutip indonesian-publichealth.com disebutkan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Â bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Â Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
KEMBALI KE ARTIKEL