Mohon tunggu...
KOMENTAR
Edukasi

Mengawal Keberpihakan Alokasi Dana Desa bagi Program Kesehatan

25 Mei 2015   13:26 Diperbarui: 4 April 2017   16:50 1215 0

Tahun 2015 merupakan moment penting bagi bangsa Indonesia, karena pada era ini dimulainya Pemerintahan baru yang tentunya memberikan semangat dan harapkan baru bagi tercapainya kesejahteraan bangsa Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi ajang pembuktian bagi Pemerintahan baru sejauhmana mampu mengimplementasikan Undang-Undang tersebut bagi percepatan pembangunan desa. Betapa tidak salah satu butir yang mengatur tentang desa adalah ditetapkannya tiap desa mendapat kucuran dana dari APBN  berupa Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada pemerintahan sebelumnya belum ada.  Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi dana alokasi khusus diperkirakan dapat mencapai 1,4 Milyar/tahun/desa. Walaupun untuk tahun 2015 desa belum mendapatkan dana sebesar tersebut akan tetapi semangat untuk melaksanakan amanat konstitusi tetap kita berikan apresiasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun