Acap kali masyarakat bingung dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pelayanan dari kantor Kepolisian Negara RI. Misalnya biaya untuk membuat SIM, penerbitan izin senjata api (senpi), penerbitan BPKB, atau penerbitan SKCK. Di beberapa tempat, informasi biaya ini dipampang secara terbuka, tetapi ada juga yang tidak menampilkan detail biaya yang harus dibayar oleh masyarakat. Sehingga, tidak sedikit masyarakat awam yang malu bertanya menjadi korban para oknum kepolisian, seperti adanya permintaan biaya tambahan untuk sebuah layanan.
KEMBALI KE ARTIKEL