Identitas sebuah bangsa dapat ditinjau dari suatu hukum yang menjamin dan melindungi hukum dari hak warganya. Telah dipahami jika tujuan hukum yaitu untuk menertibkan, memberi keadilan, sertta kepastian hukum yang didalamnya aada perlindungan hukum untuk setiap pemilik hak atas tanahnya. Tanah bagi hidup seseorang menjadi sarana tempat bagi seseorang dalam melakukan dan melaksanakan keseherian hidupnya.
KEMBALI KE ARTIKEL