Dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, menyulut banyak pendapat mengenai ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan aturan larangan mudik yang dilancarkan akhir April lalu terutama berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL