Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Hukum Mengambil Barang Orang Lain Tanpa Adanya Izin (Ghosob)

23 Desember 2022   07:36 Diperbarui: 23 Desember 2022   07:41 5290 1
Kehidupan di dunia ini tak pernah lepas dari adanya peraturan dan hukum, baik dari pemerintah maupun dari agama ( Islam ). Islam tentunya mengatur segala sesuatu yang ada, baik hal besar maupun hal kecil. Tidak terlewat pula aturan mengenai barang yang kita pakai atau yang kita ambil manfaatnya. Apabila kita menggunakan sesuatu barang tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya maka hal tersebut di namakan ghosob.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun