Apa betul jika
Fahmi Mochtar diganti oleh
Jack Welch mantan CEO General Electric yang kondang atau
Dahlan Iskan yang masih CEO Jawa Pos Group dan pemilik pembangkit di Embalut Kutai Kartanegara, urusan krisis listrik di seluruh Indonesia akan beres? Ini pertanyaan besar bagi kita. Jika kebijakan yang diambil regulator untuk menyelesaikan permasalahan ketenagalistrikan hanya dengan
mengganti jajaran Direksi PT PLN, maka itu bukti bahwa Pemerintah tidak serius menangani persoalan ini. Keterpurukan ketenagalistrikan saat ini merupakan buah
kebijakan yang tak jelas dari Departemen ESDM sebagai regulator. Itu terkait dengan kebijakan
penggunaan energi primer di sektor ketenagalistrikan,
buruknya persoalan perizinan dan
ketidak tegasan Departemen Keuangan terkait dengan kebijakan tarif dan subsidi bagi konsumen PT PLN.
Artinya persoalan ada di hulu, bukan di hilir. Bila tidak ada perbaikan di sektor hulu maka
pergantian pucuk pimpinan PLN dan rotasi direksi-direksi lainnya tidak akan berdampak apapun. Dan Dahlan Iskan hanya bisa
gigit jari dan
tak bisa berbuat apa-apa sebagai Direktur Utama PLN !!!! Posisi PLN sebagai
penanggung jawab utama operator listrik sangatlah jelas. PLN
harus mampu menyediakan listrik yang handal dan murah untuk seluruh masyarakat. Namun sejak bertahun-tahun, kewenangan dan tanggung jawab PLN itu
terhalang oleh Peraturan Pemerintah di bagian hulu. Coba simak daftar ini dengan baik.
- Adakah aturan soal kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), terutama untuk gas dan batubara? JAWABANNYA : Tidak ada. Ini membuat pembangkit PLN tidak sanggup berjalan dengan sumber energi yang murah seperti gas dan batubara, karena semua atau sebagian besar sumber energi itu DIEKSPOR keluar. Ini ibarat tikus mati di lumbung padi.
- Bagaimana dengan soal perizinan pembuatan pembangkit? JAWABANNYA : Kompleks dan Rumit. Proses perizinan pembuatan pembangkit memakan waktu hingga 300 hari !!!! 300 hari???? Iya. Investor mana yang tertarik untuk investasi di sektor pembangkit kalau untuk mengurus izin di Departemen ESDM saja makan waktu satu tahun penuh !
- Soal perizinan jual beli listrik dengan pihak swasta? JAWABANNYA : Tidak menarik. Harga yang mampu dibayar oleh PLN begitu rendah. Siapa yang mau jual listrik dengan harga rugi kepada PLN. Mending dijual sendiri kalau dibolehkan. Tapi untuk menjual sendiri belum ada aturannya. UU Kelistrikan yang baru memungkinkan hal itu, namun PP-nya belum keluar. Harus menunggu bertahun-tahun ke depan.
- Alokasi subsidi dari pemerintah? JAWABANNYA : Sangat lambat. Uang subsidi dari Departemen Keuangan selalu terlambat masuk ke rekening PLN, dan akibatnya PLN tidak bisa membayar hutang-hutangnya ke pihak ketiga termasuk pemasok batubara dan gas. Akibatnya PLN tak kunjung reda dihantam krisis dan dicaci maki rekanan mereka karena keterlambatan pembayaran itu.
KEMBALI KE ARTIKEL